Visi & Misi

“PEMERINTAH KECAMATAN NGUNTORONADI YANG RESPONSIF TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PROFESIONAL DALAM PELAYANAN ”

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

  1. Visi dan Misi Kecamatan Nguntoronadi
  1. Visi

Penetapan visi sebagai bagian dari perencanaan strategi, merupakan satu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi karena dengan visi tersebut akan dapat mencerminkan apa yang hendak dicapai oleh organisasi serta memberikan arah dan fokus strategis yang berorientasi terhadap masa depan pembangunan dan bahkan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas organisasi.

Visi Kecamatan Nguntoronadi dirumuskan dengan melihat, menilai dan memberi predikat Kecamatan Nguntoronadi yang akan datang, yaitu kondisi ideal Kantor Camat Nguntoronadi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Visi Kecamatan Nguntoronadi Tahun 2016-2021 adalah:

“PEMERINTAH KECAMATAN NGUNTORONADI YANG RESPONSIF TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PROFESIONAL DALAM PELAYANAN ”

  1. Penjabaran dari visi di atas adalah :

    1. Responsif, mengandung makna :
    • Daya tanggap atas permasalahan dan tuntutan masyarakat
    • Cepat bertindak dan cepat menyesuaikan (dengan lingkungan dan tuntutan)
    • Aspiratif/Akomodatif
    • Kondusifitas wilayah
    • Keinginan untuk memberi pelayanan terbaik (pelayanan prima)
    1. Profesional, mengandung makna :
    • Good governance (supremasi hukum, akuntabilitas, partisipatif, transparansi, kesetaraan)
    • Kemampuan SDM aparat Kecamatan dan Desa/Kelurahan
    • Pemahaman aturan dan prosedur
    • Sikap dan perilaku sebagai birokrat dan pelayan

     

    Diharapkan dengan terumuskannya visi Kecamatan Nguntoronadi, dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja internal Kecamatan Nguntoronadi dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan. Atas dasar pertimbangan tersebut, selanjutnya disusun misi sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja internal di Kecamatan Nguntoronadi.

    1. Misi

    Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Kecamatan Kecamatan Nguntoronadi  Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :

    1. Meningkatkan kinerja pemerintahan Kecamatan Nguntoronadi;
    2. Meningkatkan koordinasi dan fasilitasi pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

     

       B. Tujuan

    Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Penetapan tujuan dalam Rencana Strategis didasarkan pada potensi dan permasalahan serta isu utama Pemerintah di Kecamatan Nguntoronadi.

    Rumusan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan 5 (lima) tahun di Kecamatan Nguntoronadi antara lain :

    1. Meningkatkan kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat;
    2. Meningkatkan ketersediaan data dan informasi;
    3. Meningkatkan koordinasi, fasilitasi dan dukungan dalam mewujudkan pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

     

      C. Sasaran

    Sasaran adalah penjabaran tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh Kecamatan Nguntoronadi dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Sesuai dengan tujuan yang telah diuraikan diatas, maka sasaran yang ingin dicapai dan dituangkan dalam rencana strategis Kecamatan Nguntoronadi dalam periode pembangunan 2016-2021 antara lain :

    1. Meningkatnya kelancaran pelayanan publik, dengan indikator sasaran antara lain:
      1. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu;
      2.  Persentase pelayanan administrasi umum lainnya tepat waktu;
      3. Indeks Kepuasaan Masyarakat;
    2. Meningkatnya ketersediaan data dan informasi, dengan indikator sasaran yaitu Persentase ketersediaan dokumen;
    3. Meningkatnya koordinasi, fasilitasi dan dukungan dalam mewujudkan pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, dengan indikator sasaran antara lain:
      1. Persentase hasil musrenbang desa dan kelurahan yang terakomodir di musenbangkab;
      2. Persentase koperasi RT sehat.

    D. Strategi

    Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam rencana strategis (Renstra) diperlukan strategi. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Kecamatan Nguntoronadi dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut menetapkan strategi sebagai berikut:

    1. Meningkatkan koordinasi dan penyusunan SOP Pelayanan Kantor Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
    2. Melaksanakan PATEN dan Program e-KTP secara optimal;
    3. Meningkatkan sarpras aparatur guna menunjang kelancaran pelayanan;
    4. Meningkatkan kenyamanan lingkungan kantor kecamatan;
    5. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dan aset;
    6. Penyusunan laporan-laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    7. Meningkatkan kualitas SDM PNS dan aparatur pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
    8. Meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan secara optimal;
    9. Meningkatkan koordinasi dan fasilitasi untuk peningkatan nilai guna/potensi infrastruktur dasar wilayah;

     

    Secara garis besar, strategi yang ditetapkan mempunyai ruang lingkup:

    1. Internal

    Melakukan konsultasi dengan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pimpinan PD, pemantapan hubungan kerja dan koordinasi, pembinaan dan motivasi kepada Staf secara hierarkhis vertikal dan atau pelatihan di kantor sendiri (in house trainning) serta penyusunan piranti lunak (mekanisme, prosedur kerja tetap/SOP).

    1. Eksternal

    Mengikuti rapat koordinasi dan/atau konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, menjalin koordinasi antar PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

     

       E. Kebijakan

    Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan. Kebijakan diambil sebagai arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program kegiatan untuk mencapai tujuan. Kebijakan dapat bersifat internal yaitu kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan maupun bersifat eksternal yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan yang diambil kecamatan Nguntoronadi sebagai berikut :

    1. Meningkatnya IKM dan menurunnya keluhan masyarakat atas pelayanan masyarakat;
    2. Meningkatnya peran Kecamatan dan Kelurahan;
    3. Meningkatnya dukungan administrasi, sarana dan prasarana;
    4. Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur kecamatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    5. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan;
    6. Pembinaan dan pelatihan penyusunan laporan keuangan dan penyusunan perencanaan kerja dan rencanan strategis;
    7. Fasilitasi peningkatan koordinasi dan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
    8. Peningkatan koordinasi pembangunan wilayah;