Rabu, 20 Januari 2021 | 04:10 WIB
Skip to content
Kecamatan Nguntoronadi
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • Struktur Organisasi
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
PlayPause
Slider

KIA

Home > KIA

KIA

Kartu Identitas Anak(KIA)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang ke kecamatan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas kecamatan
  3. Apabila berkas sudah lengkap dan benar petugas kecamatan melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  4. Petugas kecamatan mencetak KIA dan menyerahkan KIA yang sudah jadi kepada pemohon

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Operator SIAK kecamatan atau petugas yang ditunjuk melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  5. Operator SIAK kecamatan mencetak KIA
  6. Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan KIA kepada pemohon ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip

Pengumuman Terbaru

PELANTIKAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN ADMINISTRATOR PEMKAB WONOGIRI

PELANTIKAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN ADMINISTRATOR PEMKAB WONOGIRI

Agenda Terbaru

28 December 2019

Live Show Didi Kempot Special

28 December 2019
Find out more
29 December 2019

Pagelaran Wayang Kulit Dalang Kaributan

29 December 2019
Find out more

Link Terkait

Jl. Wonogiri-Pacitan KM 24, Nguntoronadi (Lihat Peta)
(0273) 3340665
kec.nguntoronadi@wonogirikab.go.id

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 9 Orang

: 227 Orang

: 20 Orang

: 473 Orang

: 4385 Orang

: 68312 Orang

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri